Minta Petunjuk KPU RI

Minta Petunjuk KPU RI

Soal Pergantian Nama Caleg

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum juga memberikan jawaban atas usulan perubahan nama salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Benteng.Yakni, Caleg dari Partai Gerindra Hj Elvita Meidianti SSos MM yang mengajukan perubahan nama menjadi Elvita Ferry Ramli.

Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian secara mendalam mengenai perubahan nama Caleg setelah daftar caleg tetap (DCT) ditatapkan.\"Kami masih melakukan pengkajian. Bisa di akomodir atau tidak,\" ungkap Brotoseno.

Sembari mencari regulasi yang benar, sambung Brotoseno, pihaknya juga telah menyampaikan usulan itu ke KPU Provinsi Bengkulu agar kiranya dapat memberikan rekomendasi ataupun petunjuk. Hal ini perlu dilakukan agar keputusan yang diambil KPU Benteng tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

\"Selain melapor ke KPU Provinsi, kami juga akan berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia,\" ungkap Brotoseno.

Di sisi lain, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada semua partai politik (Parpol) maupun Caleg untuk dapat melakukan pemeriksaan ulang mengenai nama lengkap maupun nama panggilan yang nantinya akan ditampilkan dalam kertas surat suara (susu) pemilu 2019 mendatang.Sebelum pleno penetapan DCT lalu, KPU Benteng juga sudah mengumpulkan semua perwakilan parpol untuk mendapatkan persetujuan yang diperkuat dengan tanda-tangan.

\"Dalam DCT yang KPU telah umumkan, terdapat tanda tangan masing-masing LO atau Caleg. Dalam artian, semua nama yang ditampilkan itu adalah yang nantinya akan digunakan dalam surat suara. Jika ada usulan pergantian nama setelah penetapan DCT, ini belum bisa kita simpulkan,\" demikian Brotoseno.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: